HUKUM
·
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
· Subjek Hukum Dalam Perdata
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra
dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala
sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang
(Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a.
Pertama, manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan
hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan
(Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan
kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan
hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin),
sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang
yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung
hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak
untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat
atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya
syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1.
Seseorang yang sudah
dewasa (berumur 21 tahun).
2.
Seseorang yang
berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3.
Seseorang yang
sedang tidak menjalani hukum.
4.
Berjiwa sehat dan
berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek
hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni
orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan
demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah
sebagai berikut: “suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat
bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan
kepentingan-kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.” Sarjana
lain mengatakan: “badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang
bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan,
yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri soedewi Masjchoen sofwan
mengatakan: “baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai
badan hukum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan
jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum
dibedakan dalam dua bentuk, yakni :
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum Dalam Perdata
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek
hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda
yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang
disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda
(angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum)
dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini
mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak
hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend
recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat
peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Pada masa kini, selain
diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta
No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud,
yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang
Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan
diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a. Benda berwujud dan
benda tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah
tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda berwujud itu benda bergerak,
pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda
berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah . Penyerahan benda
tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie. Piutang
atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan
dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.
Benda Bergerak dan
Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang
adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah
dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang
dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan
tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk
dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah
hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik,
crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas
benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c. Benda dipakai habis
dan benda tidak dipakai habis. Pembedaan ini penting artinya dalam hal
pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai
habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu
semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis
serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian
yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila
perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan
kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan
dlsb .
d. Benda sudah ada dan
benda akan ada Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai
jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat
dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya
itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e. Benda dalam
perdagangan dan benda luar perdagangan Arti penting dari pembedaan ini terletak
pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan
kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual
belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang
melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f.
Benda dapat dibagi
dan benda tidak dapat dibagi Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal
pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi,
prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap,
misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa
kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya
perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok
baru joknya dlsb.
g.
Benda terdaftar dan
benda tidak terdaftar Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian
kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya
berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan
bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah
melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi
kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk
mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku
azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya,
perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
HUKUM PERDATA
ISTILAH
DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi” Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
a. Kaidah
tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
b. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
b. Badan
hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
a. Hubungan
keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
b. Pergaulan
masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di
atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
Adanya
kaidah hokum Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain. Bidang hukum yang
diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda,
hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
·
Politik Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
1. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
2. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
3. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka. Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
a. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
b. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat,
yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di
maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
AB
(algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia
Belanda
KUHPerdata
(BW)
KUH
dagang
UU
No 1 Tahun 1974
UU
No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Contoh Kasus Hukum Perdata : Perebutan Harta Warisan
Sebelum
membahas contoh kasus Perebutan Harta Warisan, saya akan memberikan sedikit
hal-hal yang bersangkutan dengan undang-undang pembagian harta warisan. Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk
memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair.
Pewarisan
berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang
yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan
Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah
surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang
ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk
lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa
yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia.
Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih
dapat dicabut atau diubah oleh pewaris.
Agar
sebuah surat wasiat bernilai hukum dan tidak cacat, maka harus diperhatikan
hal-hal berikut:
Pewaris
harus telah dewasa, yaitu telah berumur minimal 21 tahun.
Obyek
warisan yang akan diwariskan harus jelas dan tegas, dan merupakan milik dari
pewaris.
Obyek
warisan bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan
kesusilaan dan kepentingan umum.
Pewaris
memiliki akal yang sehat (tidak terganggu jiwanya), menandatangani surat wasiat
tanpa tekanan atau paksaan, tidak berada dalam kekhilafan atau kekeliruan, dan
tidak sedang berada dibawah pengampuan.
Pewarisan secara
absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya
hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Berbeda dengan absentatio,
pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara
penunjukan, yaitu pewaris (orang yang meninggalkan harta
warisan) semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament)
yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya
kelak.
Pewarisan
secara absentatio membagi ahli waris atas 4 (empat) golongan:
Golongan
I, yaitu jika pewaris telah menikah, maka
yang menjadi ahli waris adalah istri/suami dan/atau anak-anak pewaris.
Golongan
II, yaitu jika pewaris belum menikah, atau
telah menikah tapi cerai dan tidak mempunyai anak (tidak memiliki ahli waris
Golongn I), maka yang menjadi ahli waris adalah orang tua (ayah dan ibu)
dan/atau saudara-saudaranya.
Golongan
III, Jika pewaris tidak memiliki hubungan
kekeluargaan dalam Golongan I dan Golongan II diatas, maka yang menjadi ahli
waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari ayah maupun ibu.
Golongan
IV, jika pewaris tidak memiliki hubungan
kekeluargaan dalam Golongan I, Golongan II dan Golongan III diatas, maka yang
menjadi ahli waris adalah kerabat pewars dalam garis keturunan menyamping
sampai derajat keenam.
Dibawah
ini adalah contoh kasus Perebutan Harta Warisan, dimana seorang mantan suami
yang telah meninggal dan hartanya menjadi rebutan antara sang ibu dari almarhum
dengan mantan istri dari almarhum, berikut simak beritanya.
Sidang
Rebutan Warisan Adi Firansyah
indosiar.com, Jakarta - Kasus rebutan warisan almarhum Adi
Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang pertama perkara ini telah
digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron
muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara
Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.
Nielsa menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa
beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan
Adi. Sementara Ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan
dengan pembagian harta almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di
Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.
Menurut Nielsa Lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, "Saya
menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh
nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada
solusinya."
Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, "Kalau
pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia
50% dan di notaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu
tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar."
Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini
mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya
memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini
hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi.
Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah
bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan psikologis Chavia.
"Saya tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua
saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)", ujar Nielsa
Lubis.
"Bagaimana juga saya khan masih mertuanya dan saya kecewa
berat dengan dia. Saya siap akan mengasih untuk haknya Chavia", ujar Ny
Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)
Solusi:
Dikasus
ini, yang meninggalkan harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi
rebutan antara sang ibu almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum
telah memiliki anak dari mantan istrinya.
Untuk
status rumah yang ditinggalkan oleh almarhum, tergantung kapan almarhum
memiliki rumah tersebut, jika almarhum sudah memilikinya sejak masih bersama
mantan istri maka status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini
yang diperoleh dari almarhum saat masih bersama mantan istrinya. Hal ini sesuai
dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dan
Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut
hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing
ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Mengenai
harta benda dalam perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
Harta
bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh
suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap
harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus
karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang
dimaksud "hukumnya" masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan
hukum-hukum lain (pasal 37 UUP).
Harta
bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika
terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau
istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan
hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP). Tetapi apabila pihak suami
dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka
penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian
juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh
masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
Harta
perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri
sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta
bawaan.
Berdasarkan
uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum
mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan
berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut
disebut harta bersama.
Mengenai
hibah terhadap anak dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang
anak secara otomatis sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah
dapat dilakukan jika tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping
itu mantan istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.
HUKUM DAGANG
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan
perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan.
Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan
peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat
dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang
atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut
barang-barang dari produsen ke konsumen.
Sejarah Hukum Dagang
Pada Tahun 1807 Kaisar Napoleon di
Perancis mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang
Hukum :
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis (Code Civil des Francais)
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis (Code Du Commerce)
Kebetulan pada saat itu Belanda dijajah
oleh Perancis ( 1809- 1813) sehingga hukum
Perancis itu diberlakukan di Belanda sesuai dengan Asas Konkordansi
I (Concordantie Beginsel L).
Tapi pada tanggal pada tanggal 1 Oktober
1838 Belanda berhasil membuat membuat BURGERLIKE WET BOEK
( KUH-PERDATA)DAN WET BOEK VAN KOOPHANDEL( KUH-DAGANG). Kemudian karena
saat itu (tahun 1838 Indonesia sedang dijajah oleh Belanda
maka Burgerlike Wetboek DAN Wetboek Van Kophandel
diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848 yang
diterjemahkan dengan nama KUH PERDATA (KUHP) DAN KITAB
UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD.)
Hubungan Dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Sumber-sumber Hukum Dagang
Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum
dagang:
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel )
2.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( BW )
3. Undang-Undang
khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan
Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
4.
Perjanjian
5.
Hukum
kebiasaan
6.
Yurisprudensi
7.
Doktrin
Hukum
Hukum Dagang di Indonesia Bersumber
- Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
- KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
- KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
- Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
- Persetujuan jual beli (contract of sale)
- Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
- Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat
berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di koodifikasikan) seperti :
- Peraturan tentang koperasi
- Peraturan palisemen
- Undang-undang oktroi
- Peraturan Lalu lintas
- Peraturan maskapai andil Indonesia
- Peraturan tentang perusahaan negara
Sistematika Hukum Dagang
Pada awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian
dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku I KUHD mengatur tentang “
perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan, macam-macam perseroan dan badan
usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang
pedati, juragan kapal di perairan sungai, surat-surat berharga, cek, promes,
dan kwitansi, reklame atau penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung
jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban
akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain
meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah
kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan
barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
Hukum Dagang Berlaku
Pada awalnya KUH-Dagang (
Sebelum 1 Januari 1935) berlaku secara obyektif
dan suyektif bagi PEDAGANG. PEDAGANG secara obyektif
diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan dijual kembali. Pedagang
secara subyektif yaitu siapa saja yang melakukan tindakan
perdagangan sebagai pekerjaan sehari hari. Setelah tanggal 1 JANUARI 1935
terjadi perubahan istilah pedagang ( KOOPMAN) menjadi
PERUSAHAAN ( BEDRIJFSHANDELING) yaitu tindakan yang terus
menerus dan untuk mencari keuntunan.
Contoh Kasus
Hukum Dagang
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang
dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan
desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar,
perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu,
perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena
logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu. Bagaimana
penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan
merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk
dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek
orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
sejenis
2. Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi
geografis yang sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan
logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada
namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang (ini nanti taro dibawahnya isi yaa. Berarti bawahnya hukum dagang)
Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal
1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Pendahuluan
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa kira-kira pada tahun 1000 sampai
dengan 1500 tahun. Negara dan kota-kota di Eropa pada zaman itu di Italia dan
Prancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence,
Venetia, Merseille, Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan.
Di Indonesia Hukum Dagang memiliki
peranan yang sangat penting untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
kegiatan dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa
peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantiny
Penutup
Hukum dagang itu merupakan bagian
khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum
dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam
sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum
yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar