Perkembangan koperasi di Indonesia dirasa sangat meningkat.
Banyak sekali koperasi yang bermunculan. Tapi banyak juga masyarakat yang
kurang tahu mengenai apa itu koperasi. Menurut Bapak Koperasi, yaitu Mohammad
Hatta, koperasi diartikan sebagai suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Semangat tersebut
didorong oleh keingininan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
untuk semua dan semua untuk seorang”.
Saat ini, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang
penting dalam membantu perekonomian masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai apa saja kegiatan yang dilakukan dalam koperasi, dan bagaimana bisa
koperasi membantu perekonomian masyarakat, kami melakukan sebuah kunjungan ke
salah satu koperasi yaitu Koperasi Pegawai Pusat Pengujian Mutu Barang
(KOPSATJITURANG) , yang menurut kami koperasi tersebut sangat berjalan dengan
baik dan berkembang dengan pesat dibandingkan dengan koperasi pada umumnya.
Sejarah Koperasi Syariah BMT Amratani
Berawal dari
merintis usaha BMT( Baitul Mal Watamwil ) yang pada awalnya bernama
BMT AMRATANI dengan Akta Notaris
No 21 tanggal 22 September 2006 Notaris
SRI WIDYAWATI,S.H. dan Badan Hukum No.5 /BH/PRAKOP/XII/2005 tanggal 30 Desember
2005 memulai usaha dengan menyewa tempat, tepatnya sepetak
garasi mobil di Jl. Pemuda
Kranji Bekasi yang kebetulan hanya berjarak 100 m dari Pasar Baru Kranji Kota Bekasi dan terus
menerus dengan semangat juang kami
menyusuri seluruh pedagang pasar baru
Kranji dengan tak henti-hentinya satu demi satu memberikan informasi dan
sosialisasi tentang BMT Amratani sehingga satu demi satu para pedagang mulai mengerti
dan memahami arti pentingnya
Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( BMT ) yang peduli terhadap pedagang
kecil & kaki lima dan akhirnya pada
mendukung dan menjadi anggota/ calon anggota Koperasi Syariah BMT Amratani seiring berkembangnya usaha dan kepercayaan para anggota maka untuk
memberikan pelayanan yang maksimal kami pindah kantor tepatnya pada tahun 2007 kami pindah kantor di Jl. Raya Bintara No 27B Kranji Bekasi.
Keinginan yang sangat kuat dari Pengurus dan pengelola
serta dukungan para karyawan dan kepercayaan para
anggota dan juga dari para Tokoh
Masyarakat Alim Ulama di Kota
Bekasi serta dukungan dari Perbankan
Syariah baik Bank Umum Syariah (BUS )
maupun bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS
) dan yang tidak kalah penting adalah bimbingan dari DEPERINDAGKOP Kota Bekasi ,
LPDB ( Lembaga Pengelola Dana Bergulir ) dan DEKOPINDA Kota Bekasi yang selalu memberikan arahan bimbingan kepada
kami yang sangat luar biasa, memang sudah menjadi tekad bulat untuk sama-sama berjuang dalam menegakkan ekonomi
berbasis syariah.
Melihat perkembangan demi perkembangan semakin banyak dan semakin ketat persaingan
bisnis mikro kecil ,namun kami yakin bahwa bahwa para
anggota Koperasi Syariah Amratani khususnya di wilayah Pasar Baru Kranji dan beberapa pasar dilingkungan Kota Bekasi
adalah anggota yang loyalitasnya dapat dipercaya dan banyak merasakan banyak
manfaat yang didapatkan atas kehadiran Koperasi Syariah Amratani sehingga
menambah keyakinan kami untuk terus berbenah diri untuk memaksimalkan peyalanan
yang prima bagi anggota BMT dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu untuk memenuhi tantangan dan dalam
rangka memperbaiki diri untuk lebih maksimal dalam pelayanan yang prima tepatnya
tanggal 23 Oktober 2013
Kami mulai menempati
RUKO PATRIOT CENTRAL UTAMA No 2
Jl Patriot Raya Jaka Sampurna
Kranji Kota Bekasi untuk lebih memaksimalkan pelayanan dan
akan dijadikan Kantor Pusat Operasional
yang prima menuju keberkahan bersama para Anggota. Sehingga harapanya
akan membuka beberapa kantor kas layanan yang dapat mendukung seluruh kegiatan
bisnis yang berbasis anggota dan
memperkuat keanggotaan.
Berdasarkan Rapat Anggota Luar
Biasa pada 2013 kami sepakat merubah namabaru dengan nama :
BINA MUAMALAH TA’AWUN
Berdasarkan
Akta Notaris no: 114 tanggal 28 Nopember
2013 Notaris H. Ade Ardiansyah,SH.M.Kn.
Kegiatan
Koperasi Pegawai BMT Amratani
Dalam
tahun 2015, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai PPMB adalah
sebagai berikut :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Mengikuti Workshop Perpajakan yang
diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jakarta pada tanggal 25 Maret
2015
c.
Mengikuti kegiatan Study Banding
yang diselenggarakan oleh PKPRI Jakarta pada tanggal
24-26 September 2015
d. Rapat antar Pengurus
e.
Rapat-rapat Pengurus dan Pengawas
f.
Mengikuti Rapat pembahasan RAPB
PKPRI
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BMT Amratani
Struktur Organisa
PRODUK DAN JASA BINA MUAMALAH TA’AWUN
1. TaMu ( Tabungan Muamalah )
- Setoran awal 10.000
- Bonus tabungan kompetitif
- Bebas biaya pajak dan administrasi bulanan
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan dan segbagai alat bayar ( PLN, Telepon, angsuran motor dll )
2. TaMuKhu (
TabunganMuamalah Khusus )
Tabungan yang
diperuntukan untuk merencanakan dan dirancang khusus untuk membantu agar impian
dan cita-cita menjadi kenyataan seperti
merencanakan biaya pendidikan, persiapan
masa tua \ pensiun,mempersiapkan ibadah umroh dan haji,persiapan qurban
dan masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus direncanakan.
Berdasarkan akad Mudharabah yang penarikanya sesuai dengan masa kontrak yang disepakati dan besarnya setoranya rutin setiap bulan sesuai dengan kemampuan.
3. DeMuKa
(DEPOSITO MUAMALAH BERJANGKA )
DeMuKa Simpanan berjangka Muamalah adalah
simpanan berjangka dengan
akad Mudharabah / bagi hasil dengan jangka waktu sesuai dengan
kesepakatan misalnya 3 bulan, 6 bulan,
12 bulan, 24bulan, 36 bulan atau sesuai kesepakatan:
1. Setoran minimal 1.000.000
2. Foto copy KTP/Identitas diri
3. Bagi
Hasil kompetitif
4. Bebas biaya
pajak dan administrasi bulanan
4. ARMUTA SEPEDA MOTOR (ARISAN MUAMALAH TA’AWUN)
ARMUTA
SEPEDA MOTOR (ARISAN MUAMALAH TA’AWUN) ARMUTA
SEPEDA MOTOR : Arisan adalah satu akad dua transaksi bagi yang sudah keluar namanya berarti
punya hutang dan bagi yang belum keluar namanya adalah
mempunyai simpanan Jadi
Arisan adalah sama haknya dan juga sama kewajibannya
Simpanan berjangka 36 bulan yang penyetorannya
sebesar Rp.300.000,- perbulan dan penarikannya setiap bulan dikeluarkan
satu nama dan berhak atas sepeda motor senilai 10.800.000,-
Tujuan
untuk saling tolong-menolong Ta’awun antar sesama anggota arisan untuk memiliki
sepeda motor.
5. PENERIMAAN
DAN PENYALURAN DANA ZISWAF (
ZAKAT,INFAQ,SHODAQOH,WAKAF )
Kami sebagai
lembaga yang berdasarkan prinsip syariah juga menerima dan menyalurkan
dana ZISWAF para Anggota KSPS BMT untuk di salurkan sesuai dengan ketentuan para penerima ZISWAF.
PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN :
1. MUDHARABAH
Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA yang memiliki usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut.
Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA yang memiliki usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut.
Pembiayaan tersebut bersifat penempatan
modal oleh KSPS BMT kepada ANGGOTA sebagai mitra usaha dengan sistem bagi hasil
atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha yang didanai oleh KSPS BMT,
dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan KSPS BMT
berhak untuk melakukan pemeriksaan / pengawasan atas jalannya usaha tersebut.
2. MUSYARAKAH
Pembiayaan dari KSPS BMTyang diberikan kepada Anggota yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan dana untuk menjalankan usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi.
Pembiayaan tersebut bersifat
penyertaan modal oleh KSPS BMT kepada ANNGOTA dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan
dari usaha yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai
kesepakatan kedua belah pihak dan KSPS BMT berhak untuk melakukan
pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha bahkan turut serta dalam menjalankan
usaha tersebut.
3. ISTISNA’
Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat ANGGOTA memiliki usaha dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap.
Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual
beli, dimana KSPS BMT akan membelikan barang kebutuhan ANGGOTA sesuai kriteria
yang telah ditetapkan ANGGOTA dan menjualnya kepada ANGGOTA dengan harga jual
sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme
pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan ANGGOTA.
4. IJARAH MUNTAHIYYAH BIT TAMLIK (IMBT)
Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat ANGGOTA memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap.
Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan
kepemilikan barang secara jual beli, dimana KSPS BMT akan membelikan barang
kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada ANGGOTA dengan harga sewa sesuai
kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa
tersebut akan dijual kepada ANGGOTA sesuai kesepakatan awal.
5. HIWALAH
Fasilitas yang diberikan kepada
ANGGOTA dalam bentuk pengambilalihan hutang ANGGOTA kepada pihak ketiga yang
telah jatuh tempo oleh KSPS BMT, mengingat
ANGGOTA / nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya
tagihan / dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya.
Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang,
dimana KSPS BMT dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari ANGGOTA yang
besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
6. AL-QARDH
Pinjaman dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek.
Pinjaman diberikan dengan dasar pinjam
meminjam, dimana KSPS BMT tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana
yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan ANGGOTA wajib mengembalikan
secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut.
PERSYARATAN PEMBIAYAAN :
- Menjadi Anggota KSPS BMT
- Mengisi formulir permohonan Pembiayaan
- Foto copy KTP Suami & Istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah
- Pas foto suami & istri 1 lembar
- Surat Keterangan Domisili bagi yang alamat tinggal tidak sama dengan Identitasnya
- Foto Copy Legalitas usaha
- Foto Copy Rekening Giro / Tabungan 3 bulan terakhir
- Slip Gaji bulan terkhir bagi karyawan
- Surat Keterangan Kerja /untuk karyawan/pegawai ) asli
- Rekening listrik, Telepon 3 bulan terakhir asli
- Fotocopy
jaminan (
SHM,SHGB,BPKB,STNK( Pajak Lunas Tahun Berjalan, dll. )