Senin, 09 Januari 2017

Koperasi Syariah BMT Amratani


 
Perkembangan koperasi di Indonesia dirasa sangat meningkat. Banyak sekali koperasi yang bermunculan. Tapi banyak juga masyarakat yang kurang tahu mengenai apa itu koperasi. Menurut Bapak Koperasi, yaitu Mohammad Hatta, koperasi diartikan sebagai suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Semangat tersebut didorong oleh keingininan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

Saat ini, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam membantu perekonomian masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja kegiatan yang dilakukan dalam koperasi, dan bagaimana bisa koperasi membantu perekonomian masyarakat, kami melakukan sebuah kunjungan ke salah satu koperasi yaitu Koperasi Pegawai Pusat Pengujian Mutu Barang (KOPSATJITURANG) , yang menurut kami koperasi tersebut sangat berjalan dengan baik dan berkembang dengan pesat dibandingkan dengan koperasi pada umumnya.


Sejarah Koperasi Syariah BMT Amratani

Berawal dari  merintis usaha BMT( Baitul Mal Watamwil )   yang pada awalnya  bernama   BMT  AMRATANI dengan Akta Notaris No 21 tanggal 22 September 2006  Notaris SRI WIDYAWATI,S.H.  dan Badan Hukum  No.5 /BH/PRAKOP/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005  memulai usaha dengan menyewa  tempat, tepatnya  sepetak  garasi mobil  di Jl. Pemuda  Kranji Bekasi  yang kebetulan  hanya berjarak 100 m dari Pasar Baru Kranji Kota Bekasi  dan terus menerus dengan semangat juang kami menyusuri  seluruh pedagang pasar baru Kranji dengan tak henti-hentinya satu demi satu memberikan informasi dan sosialisasi tentang BMT Amratani  sehingga satu demi satu para pedagang mulai mengerti dan memahami arti pentingnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( BMT ) yang peduli terhadap pedagang kecil & kaki lima dan akhirnya pada mendukung dan menjadi anggota/ calon anggota  Koperasi Syariah BMT Amratani seiring berkembangnya usaha dan kepercayaan para anggota maka untuk memberikan pelayanan yang maksimal kami pindah kantor tepatnya pada tahun 2007 kami pindah  kantor di Jl. Raya Bintara No 27B  Kranji  Bekasi.
Keinginan yang sangat kuat dari Pengurus dan pengelola serta  dukungan  para karyawan dan kepercayaan  para  anggota  dan juga dari para Tokoh Masyarakat  Alim Ulama di Kota Bekasi  serta dukungan dari Perbankan Syariah baik Bank Umum Syariah  (BUS ) maupun bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS  ) dan yang tidak kalah penting adalah bimbingan  dari DEPERINDAGKOP Kota Bekasi , LPDB ( Lembaga Pengelola Dana Bergulir ) dan DEKOPINDA Kota Bekasi  yang selalu memberikan arahan bimbingan kepada kami yang sangat luar biasa, memang sudah menjadi tekad  bulat untuk sama-sama berjuang dalam menegakkan  ekonomi  berbasis syariah.
Melihat perkembangan demi perkembangan  semakin banyak dan semakin ketat persaingan bisnis  mikro  kecil ,namun kami yakin bahwa bahwa para anggota Koperasi Syariah Amratani khususnya di wilayah  Pasar Baru Kranji   dan beberapa pasar dilingkungan Kota Bekasi adalah anggota yang loyalitasnya dapat dipercaya dan banyak merasakan banyak manfaat yang didapatkan atas kehadiran Koperasi Syariah Amratani sehingga menambah keyakinan kami untuk terus berbenah diri untuk memaksimalkan peyalanan yang prima bagi anggota BMT dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu untuk memenuhi tantangan dan dalam rangka memperbaiki diri untuk lebih maksimal dalam pelayanan yang prima  tepatnya  tanggal   23 Oktober 2013 Kami  mulai  menempati   RUKO PATRIOT CENTRAL UTAMA No 2  Jl Patriot Raya   Jaka  Sampurna  Kranji  Kota Bekasi    untuk lebih memaksimalkan pelayanan dan akan dijadikan Kantor Pusat Operasional  yang prima menuju keberkahan bersama para Anggota. Sehingga harapanya akan membuka beberapa kantor kas layanan yang dapat mendukung seluruh kegiatan bisnis yang berbasis anggota  dan memperkuat keanggotaan.
    Berdasarkan   Rapat Anggota Luar Biasa  pada  2013 kami sepakat  merubah namabaru  dengan nama :
     BINA MUAMALAH  TA’AWUN
     Berdasarkan Akta Notaris no: 114 tanggal 28 Nopember   2013  Notaris  H. Ade Ardiansyah,SH.M.Kn.

Kegiatan Koperasi Pegawai BMT Amratani
Dalam tahun 2015, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai PPMB adalah sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.  Mengikuti Workshop Perpajakan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jakarta pada tanggal 25 Maret 2015
c.       Mengikuti kegiatan Study Banding yang diselenggarakan oleh PKPRI Jakarta pada tanggal
24-26 September 2015
d.      Rapat antar Pengurus
e.       Rapat-rapat Pengurus dan Pengawas
f.       Mengikuti Rapat pembahasan RAPB PKPRI
 
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BMT Amratani
                                                       Struktur Organisa

PRODUK DAN JASA BINA MUAMALAH TA’AWUN

        PRODUK SIMPANAN
     1. TaMu   ( Tabungan Muamalah )

    
TaMu  merupakan produk Simpanan ( Tabungan ) berdasarkan akad Wadiah yad Dhomanah diperuntukan bagi anggota  yang ingin menyimpan dan mengambil dananya setiap saat sesuai dengan jam kerja dengan berbagai macam kemudahan dan keunggulan:
    1. Setoran awal 10.000
    2. Bonus tabungan kompetitif
    3. Bebas biaya pajak dan  administrasi bulanan
    4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan dan  segbagai alat bayar  ( PLN, Telepon, angsuran motor dll )  
     2. TaMuKhu ( TabunganMuamalah Khusus )

Tabungan  yang diperuntukan untuk merencanakan dan dirancang khusus untuk membantu agar impian dan cita-cita menjadi kenyataan seperti merencanakan biaya pendidikan, persiapan  masa tua \ pensiun,mempersiapkan ibadah umroh dan haji,persiapan qurban dan masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus direncanakan.  

Berdasarkan akad Mudharabah  yang penarikanya sesuai dengan  masa kontrak yang disepakati dan besarnya setoranya rutin setiap bulan  sesuai dengan kemampuan.

ž      3. DeMuKa (DEPOSITO MUAMALAH BERJANGKA )

DeMuKa Simpanan berjangka Muamalah  adalah  simpanan berjangka dengan  akad  Mudharabah  / bagi hasil dengan jangka waktu  sesuai dengan kesepakatan misalnya  3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24bulan, 36 bulan atau sesuai kesepakatan:
1.      Setoran minimal  1.000.000
2.      Foto copy KTP/Identitas diri
3.      Bagi Hasil  kompetitif
4.      Bebas biaya pajak dan  administrasi bulanan

ž      4. ARMUTA  SEPEDA MOTOR (ARISAN  MUAMALAH  TA’AWUN)
 ARMUTA  SEPEDA MOTOR (ARISAN  MUAMALAH  TA’AWUN) ARMUTA  SEPEDA MOTOR : Arisan  adalah  satu akad dua transaksi  bagi yang sudah keluar namanya berarti punya  hutang  dan bagi yang belum keluar namanya adalah mempunyai  simpanan  Jadi  Arisan adalah sama haknya dan juga sama kewajibannya
Simpanan  berjangka 36 bulan yang penyetorannya sebesar Rp.300.000,- perbulan dan penarikannya setiap bulan dikeluarkan satu nama dan berhak atas sepeda motor senilai 10.800.000,-
Tujuan untuk saling tolong-menolong Ta’awun antar sesama anggota arisan untuk memiliki sepeda motor.

ž      5. PENERIMAAN DAN PENYALURAN DANA ZISWAF ( ZAKAT,INFAQ,SHODAQOH,WAKAF )
Kami  sebagai  lembaga yang berdasarkan prinsip syariah juga menerima dan menyalurkan dana ZISWAF  para Anggota KSPS BMT  untuk di salurkan  sesuai dengan ketentuan para penerima ZISWAF.


 PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN :

1. MUDHARABAH

        Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA yang memiliki usaha jangka pendek yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut.
            Pembiayaan tersebut bersifat penempatan modal oleh KSPS BMT kepada ANGGOTA sebagai mitra usaha dengan sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan/pendapatan dari usaha yang didanai oleh KSPS BMT, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan KSPS BMT berhak untuk melakukan pemeriksaan / pengawasan atas jalannya usaha tersebut.
  
2. MUSYARAKAH

 
     Pembiayaan dari KSPS BMTyang diberikan kepada Anggota yang memiliki proyek/usaha jangka pendek/panjang yang potensial didukung pengalaman usaha & keahlian yang cukup matang di bidang tersebut namun mengalami kekurangan dana untuk menjalankan usaha tersebut, baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi.
Pembiayaan tersebut bersifat penyertaan modal oleh KSPS BMT kepada ANNGOTA dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan sistem bagi hasil atas perolehan keuntungan dari usaha yang didanai bersama tersebut, dengan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan KSPS BMT berhak untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan atas jalannya usaha bahkan turut serta dalam menjalankan usaha tersebut.

3. ISTISNA’

        Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif yang harus dipesan terlebih dahulu dengan syarat ANGGOTA memiliki usaha dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap.
             Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip jual beli, dimana KSPS BMT akan membelikan barang kebutuhan ANGGOTA sesuai kriteria yang telah ditetapkan ANGGOTA dan menjualnya kepada ANGGOTA dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan ANGGOTA.


 4. IJARAH MUNTAHIYYAH BIT TAMLIK (IMBT)

        Pembiayaan dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA untuk tujuan pemilikan barang-barang kebutuhan investasi ataupun konsumtif dengan syarat ANGGOTA memiliki usaha/pekerjaan dengan sumber pengembalian yang pasti/tetap.
     Pembiayaan diberikan dengan dasar/prinsip sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang secara jual beli, dimana KSPS BMT akan membelikan barang kebutuhan nasabah dan menyewakannya kepada ANGGOTA dengan harga sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan pada jangka waktu tertentu barang yang disewa tersebut akan dijual kepada ANGGOTA sesuai kesepakatan awal.

5. HIWALAH
         Fasilitas yang diberikan kepada ANGGOTA dalam bentuk pengambilalihan hutang ANGGOTA kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh KSPS BMT, mengingat  ANGGOTA / nasabah belum mampu untuk membayar sebagai akibat mundurnya tagihan / dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya.
     Pembiayaan ini diberikan dengan dasar/prinsip pengambilalihan hutang, dimana KSPS BMT dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/fee dari ANGGOTA yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

6. AL-QARDH

          Pinjaman dari KSPS BMT yang diberikan kepada ANGGOTA yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman segera untuk masa yang relatif pendek.
        Pinjaman diberikan dengan dasar pinjam meminjam, dimana KSPS BMT tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi dan ANGGOTA wajib mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya tersebut.


PERSYARATAN PEMBIAYAAN :

  1. Menjadi Anggota  KSPS BMT
  2. Mengisi  formulir permohonan Pembiayaan
  3. Foto copy KTP    Suami  & Istri
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Surat Nikah
  6. Pas foto  suami &  istri    1 lembar
  7. Surat Keterangan Domisili  bagi yang alamat tinggal  tidak sama dengan Identitasnya
  8. Foto  Copy Legalitas usaha
  9. Foto Copy  Rekening Giro / Tabungan  3 bulan terakhir
  10. Slip Gaji bulan terkhir bagi karyawan
  11. Surat Keterangan Kerja /untuk karyawan/pegawai ) asli
  12. Rekening listrik, Telepon 3 bulan terakhir  asli
  13. Fotocopy   jaminan  ( SHM,SHGB,BPKB,STNK( Pajak Lunas Tahun Berjalan, dll. )